
Bajubang, 24 Januari 2025. Mengawali tahun anggaran Tahun 2025, setelah menyelesaikan capai kinerja tahun sebelumnya, Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Batang Hari telah membuat kembali rancangan capaian kinerja untuk untuk Tahun 2025 yang biasa dikenal dengan Perjanjian Kinerja.
Perjanjian Kinerja (PK) adalah dokumen yang berisi penugasan dan komitmen untuk mencapai target kinerja dalam periode tertentu. PK merupakan bagian dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
PK memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
• Sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan transparansi
• Menciptakan tolok ukur kinerja untuk mengevaluasi kinerja
• Dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi
• Dasar pemberian penghargaan dan sanksi
• Dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi kinerja
• Dasar untuk menetapkan sasaran kinerja pegawai
PK disusun berdasarkan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Perjanjian kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya. (HT)
|
252x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...