Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
Mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan MTsN 4 Batang Hari;
Mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kementerian Agama;
Menyediakan Daftar dan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MTsN 4 Batang Hari
Menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala MTsN 4 BatangHari
Membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/ atau Kepala Kantor MTsN 4 Batang Hari dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
Menyediakan ruangan dan/ atau meja layanan Informasi Publik.