Pada awalnya Madrasah Tsanawiyah Negeri Bajubang bernama Madrasah Tsanawiyah Swasta Nurul Huda Bajubang, Madrasah Tsanawiyah tersebut didirikan pada tahun 1986 atas prakarsa organisasi muhammadiyah kelurahan Bajubang. Secara fisik bangunan Madrasah Tsanawiyah telah didirikan pada tahun 1970, ketika itu bangunannya digunakan untuk Sekolah Teknik (ST), sehubungan pada tahun 1975 Sekolah Teknik dihapuskan maka selanjutnya bangunan itu digunakan untuk bangunan Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah karena pada waktu itu masyarakat kurang berminat, maka pada tahun 1976 Madrasah tersebut ditutup (wawancara dengan salah seorang mantan kepala Madrasah Tsanawiyah)
Pada tahun 1976 – 1979 bangunan tersebut kosong, terbengkalai dan tidak berfungsi, melihat keadaan demikian maka anggota organisasi muhammadiyah dan tokoh masyarakat lainnya berusaha untuk memfungsikan kembali gedung tersebut dan ternyata mendapat dukungan dari masyarakat dan kepala desa waktu itu.
Berdasarkan hasil musyawarah para pemuka masyarakat maka disepakati untuk membentuk Madrasah baru dengan nama Nurul Huda dengan tingkat pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dengan membuka sekolah atau belajar masuk siang yang siswanya meminjam dari Sekolah Menengah Pertama Negeri Bajubang (wawancara dengan salah seorang mantan kepala MTs Negeri Bajubang)
Tahun 1986 barulah menjadi Madrasah Tsanawiyah yang berdiri sendiri tidak lagi meminjam siswa dari Sekolah Menengah Pertama Negeri Bajubang sehingga waktu belajarnya pindah menjadi pagi hari, karena telah mendapat piagam dengan status terdaftar yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jambi Nomor : 08/02-E2/PD/83, tanggal 29 oktober 1983.
Tahun 1994 untuk pertama kalinya Madrasah Tsanawiyah Swasta Nurul Huda Bajubang mendapat bantuan dari Kantor Departemen Agama berbentuk kepala Madrasah Tsanawiyah Devenitif yaitu : Drs.Jamrizal atas usul beliau bersama majelis guru serta dibantu oleh Kepala Kelurahan Bajubang, tokoh masyarakat dan tokoh agama, pada tahun 1995 bersepakat untuk mengusulkan Madrasah Tsanawiyah Nurul Huda Bajubang untuk dijadikan Madrasah Tsanawiyah Negeri Bajubang dengan pertimbangan agar di Bajubang berdiri lembaga pendidikan agama islam yang memadai dan dapat menjadi kebanggaan masyarakat kelurahan Bajubang. Atas usaha tersebut maka akhirnya pada tahun 1997 usul tersebut disetujui oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan SK Penegrian Nomor : 107 tahun 1997, tanggal 17 maret 1997.
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...