
Senin (3/2/2025) terdengar kumandang lagu Indonesia Raya di Madrasah Tsanawiyah negeri 4 Batang Hari. Lagu kebangsaan Indonesia ini bersumber dari pengeras suara ruang majelis guru yang berlokasi di Kelurahan Bajubang tersebut.
Memperdengarkan lagu Indonesia Raya menjadi kegiatan yang harus dirutinkan sejak tanggal 3 Februari 2025. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Di dalam surat yang bertanggal 23 januari 2025 itu, terdapat ketentuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 waktu setempat, Naskah Pancasila setiap Selasa dan Jum’at, serta Panca Prasetya KORPRI setiap hari Rabu.
Diketahui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal kementerian Agama tersebut adalah tindak lanjut dari surat pemberitahuan Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025. Surat pemberitahuan ini dibuat dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, pengabdian kepada Negara dan Rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap Ideologi Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesua Tahun 1945.
MTSN 4 Batang Hari sebagai madrasah yang memilik staff para ASN dibawah naungan Kementerian Agama adalah sasaran dari Surat Edaran tersebut. Diharapkan ASN MTSN 4 Batang Hari dapat memetik manfaat dari aturan yang telah diinstruksikan. (dst)
|
193x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...