
Bajubang , Rabu (19/02/2025) - Menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 15 ayat (3) huruf e, perpustakaan di Indonesia yang sudah terbentuk, memberitahukan keberadaannya kepada Perpustakaan Nasional (Perpusnas).
Sesuai amanat undang-undang tersebut, Perpusnas melakukan pendataan perpustakaan berbasis wilayah. Dalam pendataan tersebut, Perpusnas menerbitkan nomor pokok perpustakaan (NPP) untuk perpustakaan yang telah melaporkan ke aplikasi.
Maka dengan adanya hal tersebut, Perpustakaan Bahrul Ulum MTsN 4 Batanghari telah mendapatkan NPP sebagai bukti terdaftar di Perpustakaan Nasional, Rabu (19/02/2025).
Menurut Kepala Perpustakaan Bahrul Ulum MTsN 4 Batanghari Bapak Asep Prasetyo S.Or, dengan telah diterbitkan NPP ini merupakan bukti komitmen Perpustakaan Bahrul Ulum untuk semakin meningkatkan pelayanan kepustakaan MTsN 4 Batanghari ke depannya dan semoga ini menjadi pemicu peningkatan pelayanan dan komitmen terhadap peningkatan budaya literasi di MTsN 4 Batanghari.
Bapak Asep Prasetyo S.Or juga berharap para pustakawan dan tenaga perpustakaan Bahrul Ulum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik selaku admin aplikasi pendataan maupun pengelola perpustakaan. Dengan begitu, Perpustakaan Bahrul Ulum MTsN 4 Batanghari dapat terselenggara sesuai Standar Nasional Perpustakaan.
"Semoga Perpustakaan Bahrul Ulum dapat terus meningkatkan inovasi dan mewujudkan perpustakaan yang sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan sehingga warga Perpustakaan Bahrul Ulum akan lebih gemar dalam membaca dan mencari ilmu lewat Perpustakaan Bahrul Ulum ini,"tutup Asep Prasetyo S.Or.
Kontributor : Asep
|
156x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...