Selamat Datang di Website Resmi MTsN 4 Batang Hari # ** Selamat Datang di Website MTsN 4 Batang Hari Kecamatan Bajubang** Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani** Madrasah Maju Bermutu Mendunia
Diposting Pada: Kamis, 31 Juli 2025

Batas Akhir Pengisian Eviden SKP Triwulan II bagi ASN MTSN 4 Batang Hari

Batas Akhir Pengisian Eviden SKP Triwulan II bagi ASN MTSN 4 Batang Hari

Batang Hari, 31 Juli 2025 — Dalam rangka tertib administrasi dan pelaksanaan evaluasi kinerja, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk segera mengisi dan mengunggah eviden Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan II Tahun 2025. Berdasarkan hasil pantauan pada website E Kinerja BKN, batas akhir pengisian eviden SKP triwulan II adalah tanggal 31 Juli 2025.


Pengisian eviden SKP ini meliputi bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target kinerja triwulan, seperti dokumen perencanaan pembelajaran, laporan hasil evaluasi, bukti kegiatan pengembangan diri, dan capaian hasil kerja lainnya.


Kepala Madrasah Negeri 4 Batang Hari, M. Husni Thamrin, S.Ag., M.S.I, mengingatkan seluruh ASN untuk segera menyelesaikan proses unggah eviden.


Bagi ASN yang tidak mengisi atau terlambat mengunggah eviden SKP, akan berdampak pada penilaian kinerja yang didapatkan nantinya.
(Dst)

 


136x
Dibaca

Berita Lainnya:

  1. Sukses Tryout PPG Daring, Guru Bahasa Arab MTsN 4 Batang Hari Raih Hasil Membanggakan 91x dibaca
  2. Gio & Aziel: Teladan Kejujuran di Koperasi Al Mubarok MTsN 4 Batanghari 84x dibaca
  3. OPERATOR MTsN 4 BATANG HARI BANTU SISWA/I PANDU MENDAFTARAN PPDB ONLINE MAN IC TAHUN PELAJARAN 2020/2021 462x dibaca
  4. One Hour Service diukur melaui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan 144x dibaca
  5. KUA SAPA MADRASAH 215x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MTsN 4 Batang Hari

https://maps.app.goo.gl/m1ikhd8B2TUPhjeN6
Mars Madrasah