
Batang Hari, 31 Juli 2025 — Dalam rangka tertib administrasi dan pelaksanaan evaluasi kinerja, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk segera mengisi dan mengunggah eviden Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan II Tahun 2025. Berdasarkan hasil pantauan pada website E Kinerja BKN, batas akhir pengisian eviden SKP triwulan II adalah tanggal 31 Juli 2025.
Pengisian eviden SKP ini meliputi bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan target kinerja triwulan, seperti dokumen perencanaan pembelajaran, laporan hasil evaluasi, bukti kegiatan pengembangan diri, dan capaian hasil kerja lainnya.
Kepala Madrasah Negeri 4 Batang Hari, M. Husni Thamrin, S.Ag., M.S.I, mengingatkan seluruh ASN untuk segera menyelesaikan proses unggah eviden.
Bagi ASN yang tidak mengisi atau terlambat mengunggah eviden SKP, akan berdampak pada penilaian kinerja yang didapatkan nantinya.
(Dst)
|
94x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...