
Bajubang (Wakahumas) – Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (DIRJENPENDIS) Nomor : B-686.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Mekanisme Pembelajaran dan Penilaian Madrasah dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di dalam Isi Surat tersebut tertuang pada ayat 5 poin b yang berbunyi Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh.
Oleh karenanya Kepala Madrasah menginstruksi Kepada Tim Pelaksana UMBK agar melaksanakan kegiatan Ujian tersebut di mulai hari Selasa (14/04) Seluruh Peserta Ujian yang berjumlah 54 orang untuk mengikutinya Ujian daring atau jarak jarak jauh. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 6 hari di mulai dari jam 08.00 s.d 12.00 WIB dan dalam satu hari mata pelajaran yang diujikan sebanyak 2 (dua) buah kecuali hari jum'at hanya 1 mapel yang diujikan.
Kepala Madrasah Dra. Nurhayana mengatakan, Ujian pada Tahun ini di laksanakan secara online di rumah peserta ujian masing-masing, peserta ujian bisa login menggunakan HP Android dan bisa juga menggunakan Notebook/Laptop. Mudah-mudahan dalam pelaksanaan ujian nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar. Amiiin.†ujarnya.(NS)
|
445x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...