
Batang Hari — Kepala Tata Usaha MTsN 4 Batang Hari, Faisol, melaksanakan sosialisasi ketentuan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bertempat di lingkungan madrasah pada jam kerja. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman administrasi kepegawaian.
Dalam penyampaiannya, Faisol menjelaskan secara rinci berbagai jenis cuti yang dapat diambil oleh PNS dan PPPK, antara lain cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti alasan penting, serta cuti besar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan perbedaan ketentuan cuti antara PNS dan PPPK agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan.
Selain itu, disampaikan pula mekanisme dan prosedur pengajuan cuti, mulai dari persyaratan administrasi, alur persetujuan, hingga pemanfaatan aplikasi atau sistem kepegawaian yang digunakan. Faisol mengingatkan pentingnya pengajuan cuti secara tertib dan tepat waktu demi menjaga kelancaran pelayanan dan kegiatan pembelajaran di madrasah.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab antara pegawai dan narasumber. Para peserta tampak antusias menyampaikan pertanyaan terkait kasus-kasus cuti yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PNS dan PPPK di MTsN 4 Batang Hari memiliki pemahaman yang sama dan komprehensif mengenai hak dan kewajiban terkait cuti, sehingga tercipta tertib administrasi kepegawaian serta suasana kerja yang profesional dan kondusif.(Tim Humas-Rum)
|
120x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...