
Sabtu (25/01/2025) MTSN 4 Batang Hari mendapat informasi terkait Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidkan Islam (Dirjen Pendis). SE Nomor 1 tahun 2025 ini menindaklanjuti arahan Menteri Agama tentang pentingnya menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana satuan pendidikan yang estetis dalam rangka memberikan motivasi yang kuat untuk belajar dan meraih prestasi belajar bagi peserta didik, perlu diterbitakan surat edaran tentang pemeliharaan dan kebersihan lingkungan pada masing-masing satuan pendidikan.
Di dalam Surat Edaran tersebut, dicantumkan ketentuan untuk seluruh perguruan tinggi keagamaan islam, madrasah, pondok pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan agar melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Menjaga kebersihan, kerapihan dan menciptakan suasana tempat belajar yang estetis.
2. Berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Satuan pendidikan meliputi:
a. Membuang sampah pada tempatnya;
b. Memisahkan sampah organik dan non organik;
c. Menanam pohon;
d. Menghemat air;
e. Menghemat energi;
f. Menggunakan produk ramah lingkungan;
g. Menjaga flora dan fauna; dan
h. Menjaga kelestarian hutan.
MTsN 4 Batang Hari sebagai Madrasah dibawah Binaan Kementerian Agama Republik Indonesia turut mengambil perhatian terhadap ketentuan ini. Diharapkan dengan kepatuhan seluruh satuan kerja maka dapat terwujud suasana tempat belajar yang bersih, indah dan nyaman sebagaimana tercantum dalam maksud dan tujuan Surat Edaran tersebut. (DST)
|
305x
Dibaca |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...