
Bajubang, 15 September 2025 � Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor B-129/B.IV.2/OT.01/09/2025 tanggal 8 September 2025 tentang Pembaruan Data Layanan pada Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), MTsN 4 Batang Hari menyatakan komitmennya untuk melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggung jawab.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Nur Arifin, ini menekankan pentingnya penyesuaian informasi layanan oleh setiap unit kerja Kementerian Agama, termasuk madrasah. Beberapa hal yang menjadi fokus pembaruan yaitu penghapusan layanan haji dan halal dari SIPPN, pengisian profil unit kerja, unggah maklumat dan standar pelayanan, serta pembaruan komponen layanan yang harus dipublikasikan secara transparan.
Kepala MTsN 4 Batang Hari, Husni Thamrin, S.Ag., M.S.I., menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, pembaruan data layanan pada SIPPN akan memperkuat tata kelola layanan publik di lingkungan madrasah sehingga lebih mudah diakses oleh masyarakat.
�Madrasah sebagai bagian dari unit kerja Kementerian Agama wajib mendukung pembaruan data layanan ini. Hal ini sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, peningkatan kualitas layanan, serta mendukung transformasi digital yang dicanangkan pemerintah,� ujar Husni Thamrin.
MTsN 4 Batang Hari sendiri telah menyiapkan langkah-langkah teknis, mulai dari penyesuaian profil madrasah, penyusunan ulang standar pelayanan, hingga optimalisasi penggunaan media digital untuk menunjang layanan publik.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi layanan di MTsN 4 Batang Hari secara lebih mudah, cepat, dan transparan melalui integrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional.(puput)
|
111x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...