
Bajubang, 25 Maret 2026. Dalam upaya meningkatkan layanan dan akuntabilitasnya telah disediakan kesempatan bagi Madrasah untuk mengimplementasikan SIPKA (sistem informasi Performa Kementerian Agama). Berbagai Madrasah di Indonesia kini memperkuat sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (AKIP) dengan mengintegrasikan perencanaan anggaran berbasis elektronik (e-RKM) guna memastikan penggunaan dana BOS dan BPOPP lebih transparan, efektif, dan efisien. Langkah ini bertujuan meningkatkan budaya mutu pendidikan dan mewujudkan Good Government di lingkungan Kemenag.
Hal-hal penting dalam implementasi akuntabilitas kinerja di madrasah berupaya dalam menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, misi organisasi, dan penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran sesuai Peraturan Menteri Agama No. 94 Tahun 2021.
Selain itu juga Penggunaan sistem e-RKAM (Rencana Kerja Madrasah berbasis Elektronik) diimplementasikan untuk memudahkan pemantauan kinerja, mulai tingkat madrasah hingga pusat, guna mencegah penyalahgunaan anggaran. Evaluasi kinerja menekankan pada pencapaian target yang jelas, termasuk persentase guru berkualifikasi S1, penerima BOS, dan partisipasi siswa dalam kompetisi.
Evaluasi AKIP bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bahan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja pelayanan pendidikan. Penerapan akuntabilitas yang ketat ini diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan mutu lulusan madrasah. Tim Humas _Abdullah
|
54x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Batang Hari dan Sekitarnya
Memuat tanggal...